Remisi | Remisi adalah pengurangan hukuman atau sisa hukuman, diberikan setiap tahun pada narapidana
yang memenuhi syarat pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus. Ada dua
macam remisi, yaitu remisi biasa dan remisi istimewa. Remisi biasa ada dua macam yaitu remisi
biasa seluruhnya dan remisi biasa sebagian. Remisi istimewa diberikan 10 tahun sekali dengan
tahun yang berakhiran lima (5) dimulai tahun 1945. |
Responden Telah Mulai Merokok | Responden dianggap telah mulai merokok apabila ia telah menghisap minimal 100 batang rokok
dalam hidupnya (kurang dari 100 batang dianggap masih taraf coba-coba). |
Retribusi Daerah | Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran/pemakaian karena memperoleh suatu
jasa atau fasilitas yang diberikan secara langsung dan nyata oleh daerah kepada pembayar/pemakai. |
Rokok Kretek | Rokok kretek adalah rokok buatan pabrik yang mengandung campuran tambahan cengkeh, sehingga
waktu dibakar berbunyi kretek. |
Rokok Putih | Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh
ataupun menyan. |
Rokok Siong | Rokok siong adalah rokok buatan pabrik yang mengandung campuran menyan dan klembak
sehingga aroma asapnya sangat menyengat/khas |
Ruang Kelas/Ruang Belajar | Ruang kelas (ruang belajar) adalah ruangan yang dibatasi oleh dinding, atau sekat, dan dipergunakan sebagai tempat belajar mengajar. |
Rumah Pos | Rumah pos adalah unit pelayanan pos yang berlokasi di unit pemukiman transmigrasi dan diurus
oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah/Kantor Departemen Transmigrasi dan
diberi bimbingan dan panjar kerja dari PT Pos Indonesia (Persero). |
Rumah Tahanan Negara/Rutan | Rumah tahanan negara/rutan adalah tempat penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. |
Rumah Tangga | Rumah tangga dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Rumah Tangga Biasa (Ordinary Household)
adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau
seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya tinggal bersama dan makan dari satu dapur.
Yang
dimaksud dengan makan dari satu dapur adalah mengurus kebutuhan sehari-hari bersama
menjadi satu. Ada bermacam-macam bentuk rumah tangga biasa, di antaranya:
- orang yang tinggal bersama isteri dan anaknya;
- orang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus dan mengurus makannya
sendiri;
- keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus, tetapi makannya dari satu dapur,
asal kedua bangunan sensus tersebut masih dalam satu segmen;
- rumah tangga yang menerima pondokan dengan makan (indekos) yang pemondoknya
kurang dari 10 orang;
- pengurus asrama, panti asuhan, lembaga pemasyarakatan dan sejenisnya yang tinggal
sendiri maupun bersama anak, isteri serta anggota rumah tangga lainnya, makan dari satu
dapur yang terpisah dari lembaga yang diurusnya;
- masing-masing orang yang bersama-sama menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus
tetapi mengurus makannya sendiri-sendiri.
- Rumah Tangga Khusus (Special Household)
adalah orang-orang yang tinggal di asrama, tangsi, panti asuhan, lembaga
pemasyarakatan, atau rumah tahanan yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola oleh
suatu yayasan atau lembaga serta sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekos) dan
berjumlah 10 orang atau lebih.
|