Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
      • Profil Pimpinan
    • Program dan Kegiatan
    • Pusat Pelayanan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Program dan Kegiatan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
DATA SENSUS
Beranda » Tentang Kami » Pusat Pelayanan

Sosial dan
Kependudukan

Agama

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan dan Ketimpangan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Perdagangan

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Upah Buruh

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Pusat Pelayanan

  • Pelayanan Statistik Terpadu
  • Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
  • Jenis Layanan
  • Motto Pelayanan
  • Kontak Kami
  • Tanya Jawab

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS Kabupaten Ogan Komering Ilir membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada BPS Kabupaten Ogan Komering Ilir. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Motto-Pelayanan

Hubungi kami di Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Ogan Komering Ilir

Alamat  : Jl. Kapten H. Sulaiman Raden Anom (lintas Sumatera) Kelurahan Jua-jua Kota Kayuagung 30616
No. Telp : (0712) 321015
E-mail : bps1602@bps.go.id
PESONA OKI (Hanya chat Whatsapp) : 62 813 8003 0036

Bagaimana cara mendapatkan data di BPS?

Tata cara mendapatkan data di BPS

  • Jika ingin membaca buku publikasi silahkan datang ke Perpustakaan yang berada di semua kantor BPS baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Untuk di BPS Pusat terletak di Gedung 2 lantai 1, atau melalui telepon (021) 385-7046 atau (021) 381-0291 ext. 3240-3;
  • Jika ingin membeli buku terbitan BPS silahkan datang langsung ke Ruang Galeri Buku yang berada di Gedung 2 lantai 1, atau melalui email ke edid@bps.go.id atau bookstore@bps.go.id, atau melalui telepon (021) 381-0291 ext. 7445;
  • Jika ingin membeli softcopy buku publikasi atau data mikro hasil survei/ sensus, silahkan datang langsung ke Ruang Konsultasi Statistik yang berada di Gedung 2 lantai 3, atau melalui email ke bpshq@bps.go.id, atau melalui telepon (021)350-7057 atau (021)384-1195 ext.3230-3234, atau melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Diseminasi Statistik.

Alamat kantor BPS Pusat
Badan Pusat Statistik (BPS)
Jl. Dr. Sutomo No. 6-8
Jakarta 10710
Indonesia

Bagaimana cara mendapatkan data di BPS jika datang langsung?

Bagi konsumen data yang datang langsung ke BPS dapat dilayani di Ruang Perpustakaan, Ruang Galeri Buku dan Ruang Konsultasi Statistik. Ruang perpustakaan, pengunjung dapat membaca buku publikasi BPS dalam bentuk tercetak atau softcopy (digital library). Sedangkan untuk penjualan dilakukan di Ruang Galeri Buku (penjualan buku cetak) dan Ruang Konsultasi Statistik (penjualan data mikro, softcopy dan peta digital wilayah).

Apakah untuk mendapatkan data BPS dikenakan biaya?

Berdasarkan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan BPS, maka untuk mendapatkan data BPS dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu berbayar, nol rupiah dan gratis.

  • Berbayar adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif pada produk BPS. Pada layanan berbayar ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah no.54 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pada PP PNBP tersebut mengatur mengenai jenis penerimaan PNBP BPS meliputi penerimaan dari:

1. Penjualan publikasi cetakan;

A. Kelompok Multisubyek

B. Kelompok Sosial

C. Kelompok Produksi

D. Kelompok Distribusi dan Jasa

E. Kelompok Neraca dan Analisis

F.  Kelompok Sensus Penduduk

G. Kelompok Sensus Pertanian

H. Kelompok Sensus Ekonomi

I.  Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi

J.  Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

2. Penjualan publikasi elektronik/softcopy;

A. Kelompok Multisubyek

B.  Kelompok Sosial

C. Kelompok Produksi

D. Kelompok Distribusi dan Jasa

E.  Kelompok Neraca dan Analisis

F.  Kelompok Sensus Penduduk

G. Kelompok Sensus Pertanian

H.  Kelompok Sensus Ekonomi

I.  Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi

J.  Kelompok Publikasi Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

3.  Penjualan data mentah;

4.  Penjualan peta digital wilayah;

5.  Penyeleksian calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Statistik;

6.  Jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik bagi pegawai tugas belajar non-Badan Pusat Statistik;

7.  Jasa penyelenggaraan dan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;

8.  Jasa sewa sarana dan prasarana Badan Pusat Statistik; dan

9.  Jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.

  • Nol Rupiah adalah layanan data BPS yang memberlakukan tarif Rp0,00 pada konsumen data. Pada layanan Rp0,00 didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.1 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada peraturan tersebut terdiri atas:

1. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

2. Lembaga Negara

3. Perwakilan Negara Asing

4. Lembaga Internasional

Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu diberikan untuk layanan sebagai berikut:

1. Publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan;

2. Publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keeping publikasi elektronik;

3. Data mentah sampai dengan 5 MB (lima MegaByte);

4. Peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta.

Untuk Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/ softcopy, data mentah, dan/ atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud diatas.

  • Gratis adalah layanan data BPS yang memungkinkan konsumen data untuk mendapatkan data atau publikasi secara gratis. Layanan ini dapat diakses melalui website dan beberapa publikasi cetak gratis, seperti: Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial Ekonomi Indonesia, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi (LBDSE).

Berapa lama waktu layanan untuk mendapatkan jawaban kepastian layanan?

Setiap permintaan data yang masuk akan mendapatkan jawaban kepastian layanan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permintaan dikirimkan, hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pelayanan Statistik di BPS Kabupaten OKI dapat diakses melalui PESONA ( Pelayanan Statistik Online) dengan Live Chat disini atau call center di nomor (62)813-800-300-36 || Kepada Pengguna Data BPS Kabupaten OKI yang terhormat, dalam rangka Survei Kebutuhan Data (SKD) 2021, Silakan Mengisi Kuesioner  yang telah disediakan disini. Tanggapan Anda sangat berarti untuk kami. Terima Kasih || Telah Rilis Publikasi Kabupaten Ogan Komering Ilir Dalam Angka 2021, silahkan download di sini

Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ilir

Jl. Kapten H. Sulaiman Raden Anom (lintas Sumatera) Kelurahan Jua-jua Kota Kayuagung 30616, Telp (62-712)321015, Faks (62-712) 321015, Mailbox : bps1602@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2022 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
    • Program dan Kegiatan
    • Pusat Pelayanan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Program dan Kegiatan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Agama

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan dan Ketimpangan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Perdagangan

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Upah Buruh

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan