5 Februari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sahabat Data..
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menguatkan tugas BPS sebagai pembina data statistik. Penerapan SDI ini untuk mewujudkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.
Pada hari Senin (5/2), Kepala BPS Kabupaten Ogan Komering Ilir, Anugrahani Prasetyowati bersama dengan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir. Adi Yanto bersinergi dalam melakukan koordinasi awal kepada 2 (dua) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral yang dilakukan oleh OPD. Dalam kesempatan ini OPD yang dikunjungi yaitu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) yang diterima langsung oleh Kepala DPPKB dan jajarannya. Kunjungan dilanjutkan ke Dinas Kesehatan dan mendapatkan sambutan hangat dari Sekretaris Dinas Kesehatan beserta jajarannya.
Dalam bahasannya, Ibu Hani menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan statistik sektoral yang dilakukan oleh setiap OPD harus selaras dengan proses bisnis statistik dan memenuhi prinsip-prinsip SDI sehingga menghasilkan data statistik berkualitas dan bermanfaat untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional serta penyusunan kebijakan.
Berita Terkait
FGD PUBLIKASI KABUPATEN OKI DALAM ANGKA 2024 DAN PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL
Rapat Pleno Provinsi dalam rangka EPSS Tahun 2023 dan Pembinaan Statistik Sektoral
Pelatihan Pembina Statistik Sektoral BPS Kabupaten Ogan Komering Ilir
Asistensi Pengajuan Rancangan Kegiatan Statistik Sektoral melalui Aplikasi Romantik Online
KOORDINASI & KONFIRMASI DATA KSA
Maklumat Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2024
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering IlirJl. Kapten H. Sulaiman Raden Anom (lintas Sumatera) Kelurahan Jua-jua Kota Kayuagung 30616
Telp (62-712)321015
Faks (62-712) 321015
Mailbox : bps1602@bps.go.id
Tentang Kami